Dalam rangka pelaksanakan ketentuan Pasal 10 ayat (2) huruf c Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional dan dalam rangka peningkatan kapasitas kemampuan pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kota Batam, pengayan koleksi perpustakaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Batam dan peningkatkan pelayanan informasi hukum kepada masyarakat, maka Tim Pengelolaan JDIH Kota Batam melaksanakan kunjungaan ke UNIVERSITAS INTERNASIONAL BATAM untuk meningkatkan pengetahuan tata kelola perpustakaan dan kearsipan berbasis teknologi informasi