Tugas Pokok dan Fungsi

TUGAS POKOK DAN FUNGSI

Sesuai dengan Peraturan Walikota Batam Nomor 56 Tahun 2019 tentang Tugas Pokok, Fungsi dan Uraian Tugas Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD, Bagian Hukum berada di bawah lingkup Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat , Dipimpin oleh seorang Kepala Bagian yang membawahi 3 (tiga) Sub Bagian, yaitu Tugas adalah melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan daerah, pengoordinasian perumusan kebijakan daerah, pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah, pelaksanaan pemantauan dan evaluasi di bidang perundang-undangan, bantuan hukum dan dokumentasi dan informasi hukum.

Dalam melaksanakan tugas Kepala Bagian Hukum mempunyai fungsi:

  1. penyiapan bahan perumusan kebijakan daerah di bidang perundang-undangan, bantuan hukum dan HAM serta dokumentasi dan informasi hukum;
  2. penyiapan bahan pengoordinasian perumusan kebijakan daerah dibidang perundang-undangan, bantuan hokum dan HAM serta dokumentasi dan informasi hukum;
  3. penyiapan bahan pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah di bidang perundang-undangan, bantuan hokum dan HAM serta dokumentasi dan informasi hukum;
  4. penyiapan bahan pelaksanaan pemantauan dan evaluasi di bidang perundang-undangan, bantuan hukumdan HAM serta dokumentasi dan informasi hukum; dan
  5. pelaksaaan fungsi lain yang diberikan oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat yang berkaitan dengan tugasnya.

Dalam melaksanakan tugas pokok, fungsi dan uraian tugas Kepala Bagian Hukum, membawahi :

  1. Sub Bagian Perundang-undangan;
  2. Sub Bagian Bantuan Hukum;dan
  3. Sub Bagian Dokumentasi dan Informasi Hukum.