Selama masa transisi adaptasi normal Pemerintah Kota Batam kembali mengeluarkan Surat Edaran Walikota Batam Nomor 189 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja dan Perubahan Kelima atas Surat Edaran Walikota Batam Nomor 181 Tahun 2020 tentang Peningkatan Kewaspadaan terhadap Resiko Penularan Infeksi Corona Virus Disease-19 (Covid-19), Surat Edaran ini sebagai panduan bagi pegawai untuk beradaptasi dengan tatanan normal baru yang produktif dan aman, memastikan pelaksanaan tugas dan fungsi serta pelayanan di lingkungan Pemerintah Kota Batam agar berjalan secara efektif dan efisisen, memberikan panduan pelayanan publik, kahadiran pegawai, penilaian kinerja dan disiplin pegawai dalam penyelenggaraan kegiatan, serta melindungi kesehatan pegawai dilingkungan Pemerintah Kota Batam.
Surat Edaran tersebut mengatur tahapan bekerja yang ditetapkan setiap pegawai Pemerintah Kota Batam bekerja dikantor dengan jumlah paling banyak 50% (lima puluh persen) dan bekerja dirumah 50% (lima Puluh Persen), lewat surat edaran ini untuk upaya pengendalian penyebaran Covid-19 Pemerintah Kota Batam mengharapakan seluruh pegawai di lingkungan Pemerintah Kota Batam untuk mengunduh dan mengunakan aplikasi PeduliLindungi pada smartphone yang dimilik masing-masing yang dapat diunduh melalui playstore untuk versi android dan Appstore untuk versi ios.
Apabila ada Pegawai yang melangar aturan ini maka yang bersangkutan dapat dijatuhi hukuman disiplin berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.