Sekretaris Daerah Kota Batam H. Jefridin, M.Pd, memandang perlu dilakukan sosialisasi terhadap Peraturan Walikota Batam Nomor 56 Tahun 2019 tentang Tugas Pokok, Fungsi dan Uraian Tugas Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD. Tujuannya agar ASN di Sekretariat Daerah Kota Batam mengerti dan memahami tugas dan fungsinya ujarnya.

Diungkapkan Sekretaris Daerah Kota Batam dengan ditetapkan Peraturan Walikota Batam Nomor 56 Tahun 2019 dan dengan adanya rotasi pegawai maka bagian-bagian di Sekretariat Daerah Kota Batam harus segera memahami dan menyesuaikan dengan TUSI yang baru.

Didalam Peraturan Walikota Batam Nomor 56 Tahun 2019, Sekretariat Daerah Kota Batam mengalami banyak perubahan salah satunya dengan di munculkan Bagian baru seperti Bagian Sumberdaya Alam, Bagian Perencanaan dan Keuangan, Bagian Kerjasama dan Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2019 tentang Pedoman Nomenklatur dan Unit Kerja Sekretariat Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota.