Rabu, 17 Februari 2021 Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Batam, mengadakan sosialisasi Peraturan Walikota Batam Nomor 5 Tahun 2021 di Aula Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Batam. Sosialisasi ini dibuka oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Pebrialin, SE, M.Si. Peserta Sosialisasi dari Bagian Hukum, Bapelitbangda, BPKAD, Inspektorat, Dinas Pemadam Kebakaran dan perwakilan dari Kecamatan di Kota Batam.
Tujuan Sosialisasi ini adalah untuk untuk memberikan pemahaman kepada jajaran Pemerintah Daerah, bahwa Pengelolaan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah dimaksudkan untuk mendorong tersedianya penyediaan cadangan bahan pangan pokok tingkat Daerah untuk mencegah dan menanggulangi kerawanan pangan pasca bencana antara lain akibat terkena banjir, angin puting beliung, gangguan cuaca, tanah longsor, kebakaran, masyarakat dengan gizi buruk, kekurangan pangan/miskin serta saat terjadinya gejolak kenaikan harga pangan lebih dari 25% (dua puluh lima persen) dari harga normal selama 2 (dua) minggu berturut-turut.