Menindaklanjuti ketentuan Permendagri nomor 56 Tahun 2019 tentang Nomenkaltur dan Unit Kerja Sekretariat Daerah Propinsi dan Kabupaten/Kota, dalam hal ini Bagian Hukum perlu dilakukan harmonisasi Rancangan Peraturan Walikota.
Bahwa agar harmonisasi Rancangan Peraturan Walikota berjalan optimal dan selaras dengan Peraturan Perundang-undangan, maka diadakan Rapat pembahasan Rancangan Peraturan Walikota tentang Struktur Organisasi Tata Kerja (SOTK) dan Tugas Pokok dan Tugas Sekretariat Daerah Kota Batam, dalam hal ini mendapat memberikan masukkan dalam rangka penyempurnaan Rancangan Peraturan Walikota tentang Struktur Organisasi Tata Kerja (SOTK) dan Tugas Pokok dan Tugas (TUSI) Sekretariat Daerah Kota Batam