Badan Pembinaan Hukum Nasional selaku Pusat Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional melaksanakan kegiatan Workshop Pengembangan Integrasi Website JDIHN yang dihadiri oleh 25 perwakilan dari Biro Hukum Provinsi pada hari Selasa, 4 Agustus 2015 di Hotel Fave Cililitan Jakarta. Kegiatan tersebut sekaligus untuk memberikan penghargaan kepada Pengelola Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) tingkat Provinsi yang dinilai telah mengembangkan JDIH diwilayahnya. Kegiatan tersebut bertujuan untuk mempersiapkan terwujudnya integrasi website anggota JDIHN ke dalam website pusat JDIHN.
Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kepulauan Riau sebagai undangan peserta kegiatan menerima Piagam Penghargaan sebagai Pengelola Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) terbaik ketiga tahun 2014 tingkat Provinsi Se-Indonesia. Piagam Penghargaan tersebut diberikan langsung oleh Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional, Prof. Dr. Enny Nurbaningsih., SH. M.Hum kepada Kepala Bagian Dokumentasi Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kepulauan Riau, Bambang Hermanto Malik. Sedangkan yang menjad terbaik pertama yaitu Provinsi Kalimantan Selatan dan terbaik kedua Provinsi Jawa Tengah.
Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional, Prof. Dr. Enny Nurbaningsih., SH. M.Hum, dalam sambutannya mendorong perwujudan integrasi website pusat jaringan dan anggota JDIHN. “ Sampai hari ini terkait JDIH, belum pada satu sistem yang terintegrasi. Mari kita bermigrasi dari sistem lama ke sistem yang baru , sistem baru yang menggambarkan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum secara Nasional”. Pada 2016 hukum nasional kita, titik tekannya ada pada sektor-sektor sumber daya kelautan, jika belum adanya sistem dokumentasi dan informasi hukum yang terintegrasi akan sulit bagi kita di pusat untuk megetahui apakah Pemerintah Daerah benar-benar membackup tujuan tadi.Website JDIHN yang terintegrasi akan memudahkan kami di pusat untuk memonitor hal tersebut, ungkap beliau. Saya rasa dengan adanya integrasi website JDIHN akan mendukung pembangunan hukum nasional dan penterjemahan program pembangunan jangka panjang yang didukung oleh pemerintah daerah, tutupnya.
Kepala Bidang Otomasi Dokumentasi Hukum, Dr. Subianta Mandala, SH., LL.M, pada laporannya menyampaikan bahwa program pengembangan website JDIHN yang terintegrasi ini sudah diluncurkan sejak tahun lalu, di awali dengan penyusunan blueprintyang memberikan peta jalan bagi pengembangan integrasi.
Hadir sebagai Nara sumber, Drs. Budi Wihardja, M.Si (Kepala Pusat Dokumentasi Dan Informasi Hukum Nasional) Sri Purwaningsih ( Kementerian Dalam Negeri), Hendro Wicaksono ( Universitas Indonesia) dan Erizal ( konsultan IT).
Kepala Bagian Dokumentasi Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kepulauan Riau, Bambang Hermanto Malik menyampaikan, dengan terpilihnya Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kepri sebagai Pengelola JDIH terbaik ketiga tingkat Provinsi, kedepan kita akan lebih mengoptimalkan fungsi Biro Hukum sebagai Pusat JDIH di daerah. Biro Hukum Setda Provinsi Kepri membawahi 7 Bagian Hukum Kabupaten/Kota Se-Provinsi Kepri. Untuk saat ini baru 5 Kabupaten/Kota yang sudah membangun JDIH diwilayahnya yaitu : Bagian Hukum Setda Kota Batam, Bagian Hukum Setda Kota Tanjungpinang, Bagian Hukum Kabupaten Lingga, Bagian Hukum Kabupaten Bintan dan Bagian Hukum Kabupaten Natuna. Sementara 2 Kabupaten lagi yaitu Bagian Hukum Kabupaten Karimun dan Bagian Hukum Kabupaten Kepulauan Anambas belum membangun JDIH di wilayahnya. Insha Allah jika disetujui kita akan melaksanakan kegiatan Pertemuan Berkala Kabupaten/Kota Se-Provinsi Kepulauan Riau. Tujuan dari kegiatan ini yaitu untuk mengetahui kendala-kendala dalam pengelolaan Anggota JDIH didaerah. Selain itu kegiatan ini bertujuan untuk mengintegrasikan antara anggota JDIH dan Pusat JDIH yang ada di Provinsi maupun di Pusat. Dengan mengikutsertakan BPHN sebagai Pusat JDIHN diharapkan kita semua akan lebih mengetahui fungsi dan peran kita terhadap visi dan misi JDIHN. Selain itu BPHN juga dapat memberikan bimbingan teknis pengelolaan JDIH kepada anggota JDIH.