Rapat Pansus dengan Tim Pemerintah Kota Batam membahas Ranperda Perubahan aatas Peraturan Daerah Kota Batam N. 4 Tahun 2018 tentang penyelenggaraab Pendidikan Dasar dan Menengah, dimana perubahan Ranperda adanya Keputusan Menteri Dalam Negeri nomor 188.34-5181 Tahun 2016 tentang Pembatalan Beberapa Ketentuan Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 4 Tahun 2010 tentang Sistem Penyelenggaraan Pendidikan Dasar dan Menengah Kota Batam,.

Menindalanuti Keputusan Menteri Dalam Negeri nomor 188.34-5181 Tahun 2016 tentang Pembatalan Beberapa Ketentuan Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 4 Tahun 2010 tentang Sistem Penyelenggaraan Pendidikan Dasar dan Menengah Kota Batam,.maka perlu ilakukan Perrubahan Atas Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 4 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Dasar dan Menengah Kota Batam Menjadi Penyelenggaraan Pendidikan Dasar Kota Batam