Daftar Urutan Dan Prioritas Propemperda Kota Batam Tahun 2020 Merupakan Hasil Pembahasan Bersama antara DPRD Kota Batam, Dalam Hal Ini BAPEMPERDA dan Pemerintah Kota Batam.
Peraturan Daerah Adalah Peraturan Perundang-Undangan Yang Dibentuk Oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Dengan Persetujuan Bersama Pemerintah Daerah, Yang Dalam Pembentukannya Harus Memenuhi Syarat Formil Dan Materiil. Mengenai Prosedur Atau Tata Cara Dalam Pembentukan Suatu Produk Hukum Yang Merupakan Syarat Formil Dalam Pembentukannya, Diatur Dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Sementara, Pembentukan Peraturan Daerah Diatur Lebih Khusus Dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, Dan Lebih Lanjut Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 Tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.

Mengingat Fungsi Peraturan Daerah Yang Demikian Penting Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Dan Otonomi Daerah, Maka Penyusunannya Perlu Diprogramkan, Perencanaan Penyusunan Peraturan Daerah Dilakukan Dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Yang Merupakan Instrumen Perencanaan Program Pembentukan Peraturan Daerah Yang Disusun Secara Terencana, Terpadu Dan Sistematis.