Winsherly Tan
Abstract
Dalam era reformasi, pemerintah dituntut untuk dapat mewujudkan pemerintahan yang terbuka dengan cara meningkatkan layanan publik terhadap masyarakat, sehingga pemerintah selaku penyelenggara negara sudah sepatutnya menjalankan tugas secara proporsional dengan maksimal demi tercapainya tata pemerintahan yang baik (Good Governance), guna mewujudkan pemerintah yang bersih (Clean Governance). Salah satu aspeknya adalah dalam hal pengadaan barang dan jasa harus dapat dilakukan secara transparan melalui system eProcurement. Hal ini sudah menjadi sesuatu yang sangat genting di Indonesia untuk saat ini. Berdasarkan data per 31 Maret 2017, total penanganan perkara tindak pidana korupsi oleh KPK dari tahun 2004-2017 adalah Penyelidikan 874 perkara, Penyidikan 594 perkara, Penuntutan 489 perkara, Inkracht 406 perkara, dan Eksekusi 434 perkara. Direktur Pengaduan Masyarakat KPK Eko Marjono mengungkapkan, pengaduan yang masuk ke KPK sebagian besar berasal dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP). Padahal, sejatinya Indonesia sudah mempunya seperangkat regulasi yang mengatur tentang hal tersebut, salah satunya adalah Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 Tentang Perubahan Kedua Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pada Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) di Pemerintah Kota Batam. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis sosiologis yang dilakukan dengan observasi secara langsung di lapangan, dan disertai dengan penelitian kepustakaan. Data yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah data primer yang didapatkan langsung dari lapangan melalui observasi dan wawancara pada Pemerintahan Kota Batam (PEMKO). Kemudian data sekunder yang diperoleh dengan cara penelusuran bahan-bahan hukum yang bersifat primer, sekunder dan tersier. Keseluruhan data yang diperoleh kemudian dianalisis secara deskriptif dengan analisis kualitatif. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan e-Procurement dan kendala-kendala apa yang dihadapi, serta solusi terbaik dalam menyelesaikan kendala-kendala yang dihadapi terkait pelaksanaan Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) di Kota Batam.PELAKSANAAN LAYANAN PENGADAAN SECARA ELEKTRONIK(LPSE)DI PEMERINTAHAN KOTA BATAMDALAMMEWUJUDKAN PEMERINTAHAN YANGEFEKTIF
SUMBER :