Dalam rangka optimalisasi pengelolaan potensi Pendapatan Asli Daerah dan Tertib Administrasi Perpajakan Daerah Kota Batam, Khususnya Peraturan Daerah Kota Batam nomor 7 Tahun 2017 tentang Pajak Daerah, dipandang perlu penyempurnaan Peraturan Kepala Daerah sebagaian turunan Juknis dalam penyelenggaraan Perpajakan Daerah.
Badan Pengelolaahan Pajak dan Retribusi Daerah Kota Batam bersama Bagian Hukum Sekretariat Kota Batam melakukan konsultasi dan kordinasi ke Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kepulauan Riau dalam proses penyempurnaan Rancangan Peraturan Walikota Batam tentang Tata Cara penghapusan Piutang Pajak Daerah, Peraturan Walikota Batam tentang Tata Cara Pendaftaran dan Pendataan Pajak Daerah, Peraturan Walikota Batam tentang Tata Cara penertiban SKPD atau dipersamakan, SKPDKB, SKPDKBT, Peraturan Walikota Batam tentang tata Cara Penagihan dan Penindakan pajak Daeah.