TRIBUNNEWSBATAM.COM, BATAM- Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang ada di bawah pengawasan Dinas Kesehatan Kota Batam ditargetkan bisa diimplementasikan paling lambat 2016.
Kepala Dinas Kesehatan, Chandra Rizal mengatakan jika setelah pembahasan draft Ranperda disetujui dan disahkan, maka ranperda tersebut bisa diimplementasikan tahun depan
“Perda KTR inikan kebijakan pusat, berkaitan dengan UU kesehatan 36 tahun 2009 pada pasal 115 yang diperkuat lagi dengan PP dan Permendagri, bahwa merokok memiliki dampak negatif. Baik bagi perokok aktifnya, pasif serta yang terkena paparan asapnya. Sekarangkan baru masuk usulan, kita tunggu pembahasannya. Mudah-mudahan sekitar 2016 sudah bisa dijalankan,” ujar Chandra usai paripurna.
Menurut Chandra, di dalam Ranperda ada beberapa kawasan yang akan menjadi tempat tanpa rokok. Contohnya untuk bidang kesehatan, ada Rumah Sakit, Klinik, Puskesmas, Apotek. Kemudian di bidang pendidikan, seperti sekolah, mushola sekolah, dan lainnya. Begitu pula tempat-tempat umum.
“Tempat-tempat keramaian juga diatur, termasuk gedung DPRD ini. Jadi akan dibuat ruang atau tempat khususnya, di luar batas pagar. Penting yang diatur itu seperti di dalam ruangan-ruangan AC. Ini demi kesehatan, apalagi Indonesia menjadi negara ketiga dengan jumlah perokok aktif terbesar di dunia, setelah Cina dan India,”tambah Chandra.
Sejauh ini, lanjutnya, pihak Dinkes baru sosialisasi pada kawasan tertentu. Contoh untuk bidang kesehatan, sudah terapkan di rumah sakit dan Puskesman walaupun Perdanya belum ada.
“Kita mengikuti peraturan lebih tinggi. Termasuk pendidikan juga sudah. Bisa dilihat di puskesmas-puskesmas itu ada tanda kawasan tanpaa rokok atau larangan merokoknya,” tutur Chandra.
Bagi perokok yang melanggar Perda tersebut pun siap-siap terkena sanksi, baik perdata maupun pidana.
Sementara itu, untuk pengawasan tetap akan di bawah kendali wali kota.
Sebagai Kepala Dinas Kesehatan, Chandra Rizal sendiri bertanggungjawab di sarana-sarana kesehatan seperti rumah sakit.
“Kalau ada pegawai rumah sakit yang ketahuan merokok, pasti ada sanksinya. Mulai dari teguran,” ujar Chandra. (*)
Sumber : Klik disini