Andi Rendra Rangkuti
Abstract
Management right on Land (HPL) is a right regulated outside of Law No. 5 of 1960 on Basic Relugation on Agrarian Principles. This right develops in accordance with the demands of the developments. The rights that have existed since the colonial era have been already governed by a special regulation, so that the holders of HPL and the third parties who utilize HPL are protected by laws. The purpose of this research is to analyze and to elaborate what facors that make many lands in Batam are abandoned. It also analyzes the effectivity and utilization of lands and provides the best solution to curb unutilized lands for the creation of a better investment climate in Batam City. The data collection was collected from unstructured interviews and observations of the indicated abandoned lands. This research method used a socio-legal method. The result showed that the lower laws must follow the higher laws based on the legal hirarchy in Indonesia. Law enforcementst should strictly implement to those who abandon their lands. Land reforms must be carried out to align with Agrarian Reform and as well as the harmonization of national law program.
Hak Pengelolaan Atas Tanah (HPL) adalah hak di luar UUPA yang tumbuh dan berkembang sesuai dengan tuntutan pembangunan. Hak yang ada sejak jaman penjajahan perlu dirumuskan dalam suatu peraturan perundang-undangan, sehingga antara pemegang HPL dengan pihak ketiga yang memanfaatkan HPL berada dalam koridor kepastian hukum, keadilan dan kemanfaatan. Tujuan Penelitian ini adalah untuk menganalisa dan menguraikan faktor apa saja yang menyebabkan banyak tanah terlantar di Kota Batam, menganalisa efektivitas dan pendayagunaan tanah terlantar serta solusi terbaik untuk melakukan penertiban tanah terlantar untuk terciptanya iklim investasi yang lebih baik di Kota Batam.Pengumpulan data dilakukan dengan wawancara tidak terstruktur dan observasi terhadap tanah-tanah yang terindikasi terlantar. Metode penelitian ini menggunakan metode Yuridis Sosiologis. Hasil Penelitian menunjukan bahwa peraturan perundangundangan yang lebih rendah seharusnya mengikuti peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi sehingga sesuai dengan hirearki hukum yang berlaku di Indonesia. Penegakan hukum harus dilakukan secara tegas kepada penerima alokasi yang membiarkan tanahnya terlantar. Pendayagunaan Tanah dilakukan apabila Pembaharuan Agraria sudah dilakukan serta program harmonisasi hukum nasional berjalan dengan baik.
EFEKTIVITAS PENERTIBAN DAN PENDAYAGUNAAN TANAH TERLANTAR DI KOTA BATAM
sumber :