Batam, Dinamika Kepri – Anggota Komisi II dan Komisi III DPRD Kota Batam berserta para pengusaha yang terhimpun dalam asosiasi Badan Usaha Jasa Kontruksi (BUJK) di Batam, Jumat (29/7/2016) siang, tampak terlihat sedang melakukan pertemuan di ruangan rapat komisi III, guna membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang prosedur dan perizinan usaha jasa kontruksi di kota Batam.

Dalam hasil pembahasan ini, sepakat dan meminta agar seluruh usaha jasa kontruksi yang mengerjakan proyek pemerintah di kota Batam nantinya, harus mempunyai sertifikasi serta mempunyai pekerja tenaga ahli yang layak di bidang yang sedang maupun hendak ingin dikerjakan.

Selain itu, dalam hasil rapat ini, perusahaan juga diminta dapat lebih mengutamakan keamanan dan keselamatan (sefety) para pekerjanya karena hal keselamatan pekerja katanya, juga syarat mutlak.

Kendati sudah ada sepakatan, namun ketua Badan usaha jasa kontruksi (BUJK) kota Batam, Pri meminta agar aturan yang mengaturnya yakni peraturan Walikota (Perwako) Batam Nomor 15 tahun 2010 tentang pedoman pemberian izin usaha Jasa kontruksi bunyi yang terdapat di pasal 6 ayat 1, pasal 1 ayat 9, Pasal 12 dan pasal 27, harapnya bisa dirubah karena tidak sesuai dengan harapan mereka.

Tidak sampai disitu, Rapat yang rapat yang diketua oleh Dandis Rajagukguk dari komisi III ini, Pri juga menyayangkan pelayanan para pegawai di Gedung Sumatera yang terkesan lamban, akibat hal itu katanya juga telah menyulitkan mereka.

Tak mau hal itu terus berlarut, katanya minggu depan pihaknya juga akan melakukan rapat dengar pendapat di Dprd Batam guna mencarikan solusinya. Pri juga berharap agar Walikota Batam dapat memperhatikannya agar terjadi keseimbangan antara kebijakan, pengawasan dan pertanggungjawaban.(Cn)

Â

Sumber : Dinamikakepri