Tahun 2018 lalu, Dinas Perhubungan mulai menerapkan aturan derek bagi kendaraan yang parkir di sembarang tempat. Sejak derek diberlakukan, telah terkumpul Rp 230 juta dari biaya pemindahan dan denda administrasi.
“Selama tiga bulan berjalan, sudah terkumpul Rp 230 juta dari derek. Itu gabungan mobil dan motor,” kata Kepala Dinas Perhubungan Kota Batam, Rustam Efendi di Batam Centre, Senin (22/1).
Menurut Rustam, program derek ini berhasil mengurangi kendaraan yang parkir di bukan pada tempatnya. Contoh di depan Mega Mall Batam Centre dan kawasan pusat perbelanjaan Nagoya. Meski diakuinya masih ada sebagian pengendara yang membandel.
“Masih ada yang kucing-kucingan juga. Kita datang, dia lari. Nanti muncul lagi,” kata dia.
Pelaksanaan derek ini diatur dalam Peraturan Daerah nomor 3 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Parkir. Besar biaya pemindahan dan sanksi administrasi diatur dalam Pasal 59 ayat (4).
Rinciannya yaitu untuk kendaraan roda empat atau lebih pada 1×24 jam pertama sebesar Rp 500 ribu. Kemudian untuk 24 jam kedua dan berikutnya sebesar Rp 200ribu/24 jam.
Sementara untuk kendaraan roda dua dan roda tiga pada 1×24 jam pertama sebesar Rp 175 ribu. Dan 24 jam kedua dan berikutnya sebesar Rp 75ribu/24 jam.
“Tahun ini kita masih lanjutkan. Terus. Kita tak ada istirahat. Dari jam 8 pagi sampai jam 10 atau 11 malam (08.00-23.00) kita patroli,” ujarnya.
Dinas Perhubungan, kata Rustam, memiliki satu unit mobil derek dan tujuh mobil patroli. Tahun ini lokasi patroli kendaraan yang parkir sembarangan akan diperluas. Tak hanya Batam Centre dan Nagoya, tapi juga daerah lain di Kota Batam.