Media Center Batam – Sebanyak 4.362 kartu identitas anak (KIA) telah diterbitkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Batam hingga Februari ini. Kepala Disdukcapil, Said Khaidar mengatakan proses pembuatan KIA ini masih terus berjalan.
“Untuk pendataan dan pendistribusian kita masih melalui sekolah-sekolah khususnya taman kanak-kanak (TK),” kata Said di Sekupang, Selasa (18/2).
Dalam proses pendataan, Disdukcapil dibantu pihak kecamatan. Petugas turun ke TK-TK untuk mendata jumlah peserta didik di sana.
“Hari ini kami bagikan di salah satu TK di Sagulung. Ada 70 anak yang menerima KIA di TK tersebut,” ujarnya.
KIA ini, sambung Said, berlaku hingga anak berusia 17 tahun. Masa aktif KIA akan berakhir, sejalan dengan pengurusan KTP anak tersebut kelak.
“Manfaat dari KIA ini antara lain memudahkan pencatatan angka kelahiran dan pertumbuhan jumlah penduduk Batam. Jadi ke depan data kependudukan akan semakin lengkap,” kata dia.
Said menjelaskan, blangko KI ini berbeda dengan blangko KTP-elektronik. Karena KIA berwarna merah muda. Sedangkan KTP-elektronik berwarna biru.
Adapun berkas yang harus disiapkan untuk pembuatan KIA ini adalah fotokopi akta kelahiran, kartu keluarga, KTP-elektronik orang tua, serta pas foto berwarna ukuran 2×3 sebanyak dua lembar.
“KIA ini ada dua macam. Untuk anak usia 0-5 tahun KIA-nya tidak menggunakan foto. Sedangkan untuk anak usia 5-17 tahun ada fotonya,” sebut Said.