Media Center Batam – DPRD Kota Batam bergerak cepat membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Batam atas perubahan Perda nomor 9 tahun 2011 tentang retribusi pengendalian menara telekomunikasi. setelah sehari sebelumnya dilakukan sidang Peripurna tentang pandangan fraksi terhadap aturan tersebut, hari ini juga melakukan sidang beragendakan tanggapan Walikota Batam sekaligus pembentukan Panitia Khusus (Pansus).

Ketua DPRD Batam Nuryanto mengingatkan kepada Pansus yang baru di putuskan tersebut dapat bekerja maksimal dan berpacu dengan waktu sebelum ditutupnya tahun anggaran 2015.

“Pansus diharapkan dapat bekerja maksimal mengingat tahun anggaran 2015 akan segera berakhir,”ujar Niryanto, diakhir sidang Paripurna, Selasa (17/11).

Pansus sendiri di ketuai oleh Amintas Tambunan dengan 15 anggota lainya utusan masing-masing fraksi yang ada di DPRD Batam. Tugas mereka selain mengadakan rapat, juga mencari masukan baik kepada pemerintah maupun pihak-pihak lain. Mengumpulkan data yang kemudian dilaporkan kepada Ketua DPRD beserta wakilnya dan pada akhirnya diputuskan menjadi Perda.

“Pansus ini bekerja hingga 31 Desember 2015,”katanya.

Walikota Batam Ahmad Dahlan sendiri dalam tanggapan atau jawabannya terhadap pandangan setiap fraksi mengapresiasi segala masukan yang berkaitan dengan pendirian menara telekomunikasi termasuk didalamnya retribusi yang dibebankan untuk mendongkrak pendapatan daerah.

“Berdasarkan koordinasi didapatkan kepastian untuk sampai kepada tatacara penghitungan tarif menara telekomunikasi,”ujar Dahlan.

Penetapan standar harga harus jelas. Pemberian izin juga dipastikan sesuai dengan estetika kota yang sudah diklasifikasikan dalam zona pendirian  menara mengacu pada tata ruang kota.