Elza Syarief Agung Prayogo

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah menganalisis penyebab pihak Badan Pengusahaan Batam belum membebaskan atau mengganti rugi hak erfpacht verponding atas tanah di Batam, menganalisis keberadaan tanah dengan status Hak erfpacht dapat/tidak dialihkan kepada pihak ketiga dengan alas HPL dan menganalisis solusi yang dapat dilakukan agar tanah hak erfpacht di atas HPL dapat diakui kepastian hukumnya. Penelitian ini termasuk penelitian hukum sosiologis dengan teknik pengumpulan data dengan wawancara dan observasi serta dengan analisis data kualitatif. Hasil penelitian ini adalah Badan Pengusahaan Batam belum membebaskan hak erfpacht verponding atas tanah di Batam, karena adanya Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2007 Tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam dan Keputusan Presiden Nomor 74 Tahun 1971 Tentang Pengembangan Pembangunan Pulau Batam.Solusi yang dapat dilakukan agar tanah hak erfpacht di atas HPL dapat diakui kepastian hukumnya dengan mengukuhkan menjadi hak baru.

ANALIS YURIDIS