Sosialisasi dan Diskusi Rancangan Undang Undang tentang Ketenaganukliran yang diselenggarakan oleh Badan Pengawasan Tenaga Nuklir Republik Indonesia.

Penyelenggaraan kegiatan sosialisasi dan diskusi yang melibatkan berbagai Stakeholder di daerah ini, bagi kami menunjukkan atensi dan apresiasi BAPETEN terhadap Kota Batam yang tentu saja kedepan berharap berpeluang besar untuk menikmati buah dari pengembangan dan pemanfaatan nuklir bagi kesejahteraan nasional umumnya. Nuklir sebagaimana kita ketahui, selain memiliki dampak negatif dalam kontek penggunaannya sebagai senjata pembunuh massal dan sangat destruktif, disisi lain juga memiliki dampak positif untuk kesejahteraan manusia, sebagai penyangga pertumbuhan ekonomi dibidang energi melalui supply energi listrik yang dihasilkannya untuk menggerakkan perekonomian atau dibidang pertanian melalui antara lain seperti pemanfaatan sinar radioaktif untuk mutasi tanaman (rekayasa genetik), pemberantasan hama tanaman dan pengawetan makanan atau pembuatan vaksin iradiasi untuk mencegah penyakit Fasciolosis (cacing hati pada ternak ruminansia) pada sapi agar tidak terjadi penurunan volume daging atau susu pada sapi. Akan tetapi penting disadari bahwa pemanfaatan nuklir untuk kepentingan sosial ekonomi ini pun, apabila dilakukan tidak dengan bijaksana (prudent) dapat menimbulkan bencana yang sangat membahayakan manusia dan lingkungan dalam radius yang sangat jauh dan berjangka waktu lama.

Pemanfaatan energy nuklir untuk mendukung keberlangsungan ketahanan energi di Kota Batam merupakan alternatif yang perlu dipertimbangkan, mengingat sumber energi baru ini menurut banyak pihak lebih ekonomis dan lebih ramah terhadap lingkungan dengan persyaratan harus terkelola dengan prudent dan professional.
Hal ini antara lain sebagai dinyatakan oleh Bernard L. Cohen dalam tulisannya Nuclear Power, bahwa “extensive use of nuclear power would be a great benefit to mankind, solving such important human problems as global warming, air pollution, acid rain, wars over oil supplies, oil spills in the oceans, and environmental damage from coal mining” (penggunaan energi nuklir yang lebih luas akan memberikan manfaat untuk umat manusia, menyelesaikan berbagai masalah manusia seperti pemanasan global, polusi udara, hujan asam, pertikaian mengenai pasokan minyak, tumpahan minyak di laut dan kerusakan lingkungan akibat penambangan batubara).

Gagasan tentang penggunaan energi nuklir untuk mendukung keberlangsungan pembangunan di Kota Batam telah dibicarakan dibeberapa tempat dan tulisan. Meskipun hal ini baru sebatas gagasan,menurut kami, hal ini perlu dikaji secara lebih mendalam dan komprehensif dengan mempertimbangkan seluruh aspek terkait dan melibatkan stakeholder di daerah.
bahwa tujuan kegiatan ini adalah untuk sosialisasi sekaligus untuk mendapatkan masukan dan melakukan analisis dan evaluasi terhadap Rancangan Undang Undang tentang Ketenaganukliran, sebagai pengganti dari Undang Undang Nomor 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran yang telah berumur hampir 22 (dua puluh dua) tahun dan tentu saja sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan dan kebutuhan pembangunan, terutama terkait dengan perwujudan ketahanan energi nasional. Kami sebagai mewakili daerah Kota Batam berharap kiranya Rancangan Undang Undang ini bisa menjadi tumpuan/jaminan kepastian hukum pengembangan dan pemanfaatan energi nuklir di negara ini dan mendukung terwujudnya keselamatan, keamanan, kesehatan, kesejahteraan masyarakat Indonesia dan lingkungan hidup, terutama antisipasi terhadap bahaya paparan radiasi, baik secara langsung maupun tidak langsung atas penggunaan nuklir.

Kami juga berharap kegiatan ini akan lebih meningkatkan pemahaman di daerah tentang penggunaan nuklir untuk kepentingan sosial-ekonomi, disamping secara subtantif mendapatkan masukan-masukan dan tanggapan yang berharga guna penyempurnaan rancangan undang-undang ini terutama dari perspektif kepentingan pembangunan daerah.