BATAM.TRIBUNNEWS.COM, BATAM – Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup akhirnya disahkan.

Dalam rapat pimpinan yang digelar, Selasa (9/2/2016) siang tersebut, ada beberapa materi dan substansi ranperda yang diusulkan mengalami perubahan dan/atau penyempurnaan.

Salah satunya, mengenai pengalokasian anggaran berbasis lingkungan hidup yang semula diajukan minimal  persen oleh Bapedal Kota Batam.

Jurado, anggota komisi III DPRD Batam mengatakan, substansi yang semula berbunyi Pemda dan DPRD‎ wajib mengalokasikan angaran setiap tahun paling sedikit sebesar 1 persen dari APBD untuk membiayai kegiatan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, dan program pembangunan yang berwawasan lingkungan hidup.

Berubah menjadi, Pemda dan DPRD wajib mengalokasikan anggaran setiap tahun yang memadai untuk membiayai kegiatan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, dan program pembangunan yang berwawasan lingkungan hidup.

“Kalaupun yang layak itu 1 persen, harusnya ada dijelaskan dong item-itemnya. Ini item nggak ada, tiba-tiba minta 1 persen. Anehnya lagi, wajib lagi disebutkannya,” ujar Jurado Siburian yang juga menjabat sebagai Sekretaris Fraksi Persatuan Pembangunan.

Apalagi, pada Undang Undang nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, tepatnya pasal 45 pun tidak memerintahkan pengalokasian anggaran berbasis lingkungan dengan besaran angka prosentase tertentu. “Jadi pencantuman angka 1 persen itu tidak memiliki dasar hukum. Bahkan berpotensi melanggar peraturan perundang-undangan,” ucap Jurado.

Selain itu, masih ada beberapa substansi/materi lainnya yang ikut mengalami perubahan.

Diantaranya lagi yakni kewenangan dan tugas pemberian izin lingkungan. Jika selama ini, pemberian izin lingkungan ada di Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPM-PTSP), maka di ranperda tersebut tugas tersebut dikembalikan kepada badan yang bertanggungjawab dibidang lingkungan hidup, yaitu Bapedal.(*)