Media Center Batam – Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin menghadiri Sosialisasi Peraturan Pemerintah nomor 72 tahun 2019 tentang perubahan atas PP 18/2016 tentang perangkat daerah. Sosialisasi dilaksanakan di Gedung Sasana Bhakti Praja Jakarta Pusat, Selasa (29/10).

“Hari ini saya menghadiri sosialisasi Kementerian Dalam Negeri di Jakarta. Acara hari ini dihadiri sekretaris daerah provinsi dan kabupaten/kota se-Indonesia,” kata Jefridin.

Pada sosialisasi ini, Mendagri Tito menyampaikan semangat revisi PP tersebut adalah untuk mengefektifkan peran Inspektorat Daerah selaku Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP). Revisi dilakukan berdasarkan hasil kajian Kementerian Dalam Negeri bersama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi.

Saat ini tantangan terbesar bagi APIP adalah mampu mendeteksi terjadinya penyimpangan atau fraud dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Di samping itu, APIP juga dituntut untuk mampu memberikan nilai manfaat dan menjadi mitra strategis bagi perangkat daerah.

Kementerian Dalam Negeri komitmen untuk memperkuat APIP dalam tiga aspek. Yaitu kelembagaan, anggaran, dan sumber daya manusia.

“Substansinya itu memperkuat dan memperbaiki tata kelola APIP. Melalui penambahan fungsi APIP untuk mencegah korupsi dan pengawasan reformasi birokrasi. Laporan hasil pengawasan terkait indikasi kerugian daerah selain disampaikan ke kepala daerah juga harus disampaikan ke Menteri Dalam Negeri untuk provinsi, dan ke Gubernur untuk kabupaten/kota,” ujarnya.

Kewenangan inspektorat juga ditambah. Serta penambahan satu unit kerja eselon III yang diproyeksikan untuk khusus menangani pemeriksaan investigatif atau penanganan pengaduan masyarakat.

“Dan yang menjadi substansi penguatan juga adalah dalam hal pengangkatan atau mutasi Inspektur Daerah. Kepala Daerah tingkat provinsi harus berkonsultasi terlebih dahulu kepada Menteri Dalam Negeri dan untuk tingkat kabupaten/kota ke Gubernur. Tujuannya agar Inspektorat Daerah dapat terjaga obyektivitas pengawasannya,” tutur Jefridin menyampaikan pesan Mendagri.

PP 72/2019 juga mengatur penguatan kelembagaan Rumah Sakit Daerah. Rumah sakit daerah (RSD) dijadikan unit organisasi yang bersifat khusus. Direktur rumah sakit menjadi jabatan struktural sesuai kelas RSD. Direktur bertanggung jawab kepada Kepala Dinas Kesehatan dalam bentuk laporan pertanggungjawaban pelaksanaan.

“Otonomi yang diberikan kepada RSUD (rumah sakit umum daerah) adalah dalam pengelolaan keuangan, barang, dan jasa, serta pengelolaan kepegawaian,” tuturnya.

Pada kesempatan yang sama, juga disosialisasikan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 91 tahun 2019 tentang penunjukan penjabat sekretaris daerah. Kehadiran Permendagri ini adalah untuk memberikan kepastian hukum dan tertib administrasi penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.