Media Center Batam – Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Pemerintah Kota Batam sudah terstandar secara nasional. Terhitung 21 November 2019, LPSE Pemko Batam sudah memenuhi 17 standar yang ditetapkan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). Ini menjadikan Pemko Batam, pemerintah daerah pertama di lingkup Provinsi Kepulauan Riau yang sudah penuhi 17 standar LPSE.

“Meski UPT (unit pelaksana teknis) LPSE kita baru berumur 10 bulan, kita sudah bisa memenuhi 17 standar yang ditetapkan LKPP,” tutur Kepala Dinas Kominfo Kota Batam, Salim di Batam Centre, Kamis (12/12).

Pada 2016 LPSE Pemko Batam sudah mendapat sertifikat untuk 9 standar. Ketika berubah menjadi UPT, standar yang dipenuhi bertambah 3 poin. Yaitu Standar Pengelolaan Risiko Layanan, Standar Pengelolaan Perubahan, dan Standar Pengelolaan Hubungan dengan Pengguna Layanan.

“UPT LPSE kemudian melakukan penyempurnaan dan review semua standar kembali. Dan di bulan Oktober, LKPP menurunkan tim monitoring dan evaluasi. Tim monev on site ini datang untuk survei dan audit apakah benar kita sudah memenuhi 17 standar keseluruhan. Alhamdulillah dari hasil monitoring, kita dinyatakan penuhi standar,” tutur Kepala UPT LPSE Pemko Batam, Danang Hardwiyarso.