Kota Batam kembali mengukir prestasi di tingkat nasional. Kali ini, Batam meraih predikat sebagai Kota Terbaik 1 dalam pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH). Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) RI, Yasonna Hamonangan Laoly di Aula Prof Mudjono, Kantor Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), Jakarta, Kamis (26/11/2020).

Penghargaan ini pula diterima langsung Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Batam, Jefridin Hamid. Turut hadir di kesempatan itu, Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris DPRD Batam, Aspawi Nangali, dan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatikan (Kominfo) Batam, Azril Apriansyah.

JDIH Kota Batam sendiri dikelola oleh Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Batam. Yang dikepalai Demi Hasfinul Nasution. SH, M.Si sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kabag Hukum Setdako Batam. Tahun lalu JDIH Kota Batam menjadi JDIH Terbaik Se-Kepri dan masuk TOP 5 besar Nasional dan sekarang menjadi JDIH Terbaik 1 Nasional.

“Alhamdulillah, ini prestasi yang sangat membanggakan. Semua ini kami dedikasikan untuk masyarakat Kota Batam dan ini pula bentuk pelayanan nyata Pemerintah Kota Batam kepada semua lapisan masyarakat,” ujar Jefridin.

Jefridin mengatakan, penghargaan yang diterima tersebut karena JDIH Batam sudah 100 persen terintegrasi dengan JDIH Nasional. Sebelumnya Kemenkumham RI juga menyerahkan piagam penghargaan kepada Wali Kota Batam atas prestasi tersebut.

“Semoga dengan adanya apresiasi tersebut, layanan informasi dan dokumentasi produk hukum di Batam makin baik lagi dan masyarakat lebih mudah mengakses produk hukum yang ada,” ujarnya.

Selain itu, kata Jefridin, dengan adanya JDIH dan sudah terintegrasi dengan JDIH Nasional tersebut, merupakan salah satu upaya penyediaan sarana pembangunan bidang hukum serta meningkatkan penyebarluasan dan pemahaman pengetahuan hukum.

“Kemudian juga memudahkan pencarian dan penelusuran peraturan perundang-undangan dan bahan dokumentasi hukum lainnya serta meningkatkan pemberian pelayanan pelaksanaan penegakan hukum dan kepastian hukum,” kata dia.

Ia menjelaskan, JDIH ini dibuat berdasarkan Perpres 33 tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional. Ia mengungkapkan, sebagai anggota JDIH Nasional, Batam memiliki kewajiban untuk mengelola JDIH sebagai data informasi produk hukum dan peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), Benny Riyanto, melaporkan hingga 2020 sudah 1.650 anggota JDIHN. Sebagai pusat JDIH, BPHN terus melakukan koordinasi dan pembinaan kepada anggota JDIH dalam memberikan bimbingan teknis rapat koordinasi tingkat pusat maupun daerah.

“Kegiatan ini pula sebagai upaya meningkatkan koordinasi dan kerja sama pusat JDIH dan anggota JDIH dalam mengelola dokumen hukum yang terintegrasi,” ujarnya.

Sumber : mediacenter.batam.go.id