Sebagai tindak lanjut dari Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 Bagian Hukum Pemerintah Kota Batam melaksanakan rapat koordinasi dengan OPD di Lingkungan Pemerintah Kota Batam pada hari Selasa Tanggal 30 Maret 2021. Rapat di pimpin oleh Plt. Kepala Bagian Hukum Demi Hasfinul .

Rapat ini bertujuan untuk merampung masukan dalam pembuatan draft awal Produk Hukum dan menginventaris Produk Hukum yang akan disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020. Dalam rapat tersebut dibahas sebanyak 49 peraturan pelaksana yang akan diturunkan dan disesuaikan dalam Produk Hukum Kota Batam baik berupa Peraturan Daerah maupun Peraturan Walikota Batam.

selanjutnya rapat akan dijadwalkan ulang dan dibagi dalam 2 sesi, sesi pertama Pembahasan  Peraturan Pelaksana terkait Perizinan dan sesi kedua pembahasan Peraturan Pelaksana Non Perizinan atau hal-hal lain secara teknis.