Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah (TKPRD) Kota Batam kembali mengadakan konsultasi publik ke 2 dengan tujuan untuk menyusun dan melengkapi Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi WP Belakang Padang dalam mendukung tercapainya pemanfaatan ruang yang aman, nyaman dan berkelanjutan sesuai dengan Peraturan perundang-undangan.

Konsultasi publik ke 2 (dua) untuk pembahasan Ranperwako RDTR WP Belakang Padang diselengarakan di Hotel Harris Batam. Pada hari Kamis tanggal 2 Desember 2021.

Adapun ruang lingkup penyusunan  RDTR WP Belakang Padang meliputi 3 (tiga) Kelurahan yaitu Kelurahan Sekanak Raya, Kelurahan Tanjung Sari dan Kelurahan Pemping.

Konsultasi publik kedua ini diselenggarkan  sebagai penentu lokasi berbagai kegiatan yang mempunyai kesamaan fungsi dan lingkungan permukiman dengan karakteristik tertentu, dengan adanya Konsultasi Publik ini diharapkan ketersediaan  dokumen RDTR WP Belakang Padang.