Judul
Peraturan Wali Kota Batam Nomor 42 Tahun 2025 tentang Pemberian Penghapusan Sanksi Administratif Berupa Bunga dan/atau Denda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Kota Batam Dalam Rangka Peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia Ke 80