Status Peraturan
Berlaku
Dengan ditetapkannya Peraturan Wali Kota ini, maka ketentuan Pasal 3 Huruf e, Pasal 20 sampai dengan Pasal 23 serta Lampiran V Peraturan Wali Kota Batam Nomor 78 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Wali Kota Batam Nomor 68 Tahun 2022 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku kecuali penetapan jabatan Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian dan Jabatan Kepala Bidang Pertamanan dan Pemakaman; ketentuan Pasal 2 sampai dengan Pasal 4, Pasal 6 sampai dengan Pasal 8, Pasal 10 sampai dengan Pasal 30 Peraturan Wali Kota Batam Nomor 30 Tahun 2023 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku