Status Peraturan
Berlaku
Dengan ditetapkannya Peraturan Wali Kota ini, maka Ketentuan Pasal 3 huruf g, Pasal 28 sampai dengan Pasal 31 dan Lampiran VII Peraturan Wali Kota Nomor 78 Tahun 2021sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Wali Kota Nomor 68 Tahun 2022 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku kecuali penetapan jabatan Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian, Kepala Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan, Kepala Bidang Pencegahan, dan Kepala Saksi Pemeliharaan dan Perawatan dan Ketentuan Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 8, sampai dengan Pasal 14, dan Pasal 16 sampai dengan Pasal 34 Peraturan Wali Kota Nomor 20 Tahun 2023 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku